5. Malaysia vs Indonesia
Konflik perbatasan antara Indonesia dan Malaysia terjadi di laut Sulawesi. Keduanya mengklaim pulau Ambalat, Sipadan dan Ligitan sebagai miliknya. Sengketa perbatasan ini berawal pada tahun 1969, negosiasi terus berlangsung alot.
Saat itu Indonesia berargumen bahwa pulau ini milik Indonesia dengan dasar jika menarik garis lurus dan memajukan koordinat 4? 10' arah utara melewati pulau Sebatik hingga ke pulau Sebatik. Sedangkan Malaysia mengklaim wilayah terirorial jika ditarik garis dari lintang selatan maka dua pulau itu masuk ke dalamnya, klaim ini disahkan sendiri dengan memasukkan dua pulau tersebut ke peta Malaysia pada tahun 1979. Indonesia pun protes.
Sengketa perbatasan ini dibawa ke Mahkamah Internasional pada 17 Desember 2002. Mahkamah Internasional memutuskan pulau Ambalat, Sipadan dan Ligitan milik Malaysia dengan dasar sejarah pulau tersebut yaitu Malaysia telah terlebih dulu 'mengurusnya' sejak zaman kolonial. Persoalan ini sebenarnya masih belum selesai apalagi Mahkamah Internasional tidak memutuskan ini dari sudut pandang kekayaan alam yang dimiliki tiga pulau tersebut.
Sebelumnya, keduanya juga sama-sama telah melakukan eksplorasi minyak di Ambalat, Indonesia misalnya melalui perusahaan minyak Italia, ENI di tahun 1999. Sedangkan Malaysia dikelola oleh Petronas. Konflik perbatasan sempat juga memicu tensi keduanya dengan insiden dua kapal perang saling berhadap-hadapan.
Selain tiga pulau tersebut, ada juga Tanjung Berakit, Bintan. Hal itu bermula dari nelayan Indonesia yang ditangkap di Tanjung Berakit karena dianggap masuk wilayah Malaysia. GPS yang dijadikan rujukan mereka menunjukkan wilayah tersebut masuk ke dalam Kota Tinggi, Johor mereka pun menahan para nelayan itu.
Baik Indonesia dan Malaysia sama-sama, belum memutuskan wilayah ini. Indonesia mengatakan bahwa batasan di wilayah ini masih mau dibicarakan namun Malaysia justru mengklaim wilayah ini miliknya dengan dasar aturan teritorial tahun 1979 yang sebenarnya tidak cukup kuat.
Saat itu Indonesia berargumen bahwa pulau ini milik Indonesia dengan dasar jika menarik garis lurus dan memajukan koordinat 4? 10' arah utara melewati pulau Sebatik hingga ke pulau Sebatik. Sedangkan Malaysia mengklaim wilayah terirorial jika ditarik garis dari lintang selatan maka dua pulau itu masuk ke dalamnya, klaim ini disahkan sendiri dengan memasukkan dua pulau tersebut ke peta Malaysia pada tahun 1979. Indonesia pun protes.
Sengketa perbatasan ini dibawa ke Mahkamah Internasional pada 17 Desember 2002. Mahkamah Internasional memutuskan pulau Ambalat, Sipadan dan Ligitan milik Malaysia dengan dasar sejarah pulau tersebut yaitu Malaysia telah terlebih dulu 'mengurusnya' sejak zaman kolonial. Persoalan ini sebenarnya masih belum selesai apalagi Mahkamah Internasional tidak memutuskan ini dari sudut pandang kekayaan alam yang dimiliki tiga pulau tersebut.
Sebelumnya, keduanya juga sama-sama telah melakukan eksplorasi minyak di Ambalat, Indonesia misalnya melalui perusahaan minyak Italia, ENI di tahun 1999. Sedangkan Malaysia dikelola oleh Petronas. Konflik perbatasan sempat juga memicu tensi keduanya dengan insiden dua kapal perang saling berhadap-hadapan.
Selain tiga pulau tersebut, ada juga Tanjung Berakit, Bintan. Hal itu bermula dari nelayan Indonesia yang ditangkap di Tanjung Berakit karena dianggap masuk wilayah Malaysia. GPS yang dijadikan rujukan mereka menunjukkan wilayah tersebut masuk ke dalam Kota Tinggi, Johor mereka pun menahan para nelayan itu.
Baik Indonesia dan Malaysia sama-sama, belum memutuskan wilayah ini. Indonesia mengatakan bahwa batasan di wilayah ini masih mau dibicarakan namun Malaysia justru mengklaim wilayah ini miliknya dengan dasar aturan teritorial tahun 1979 yang sebenarnya tidak cukup kuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar