3. Malaysia vs Filipina
Selain bersengketa dengan kesultanan Sulu terkait daerah Serawak dan Sabah, Malaysia dan Filipina pernah sebelumnya bertikai soal pulau Spartly. Pulau Spartly diklaim Filipina sebagai miliknya namun bukan hanya Filipina, Taiwan, Malaysia, Brunei juga turut memperebutkan pulau ini.
Klaim kepemilikan Malaysia tersebut berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea's 200-nautical-mile (370 km), dengan dasar aturan itu mereka pun memasukkan pulau ini ke dalam peta nasional mereka.
Sedangkan Filipna mengklaim Spratly Island atau yg dikenal sebagai pulau Kalayan didasarkan dari letak geografisnya. Tak mau diklaim sembarangan, Filipina mengeluarkan? Dekrit Presiden Ferdinand Marcos pada 11 juni 1978. Kemudian klaim ini diperkuat dengan? the Philippines Archipelagic Baselines Act Filipina yang ditandatangani oleh Gloria Macapagal-Arroyo pada 11 Maret 2009.
Klaim kepemilikan Malaysia tersebut berdasarkan United Nations Convention on the Law of the Sea's 200-nautical-mile (370 km), dengan dasar aturan itu mereka pun memasukkan pulau ini ke dalam peta nasional mereka.
Sedangkan Filipna mengklaim Spratly Island atau yg dikenal sebagai pulau Kalayan didasarkan dari letak geografisnya. Tak mau diklaim sembarangan, Filipina mengeluarkan? Dekrit Presiden Ferdinand Marcos pada 11 juni 1978. Kemudian klaim ini diperkuat dengan? the Philippines Archipelagic Baselines Act Filipina yang ditandatangani oleh Gloria Macapagal-Arroyo pada 11 Maret 2009.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar